Jasa Konsultan Pajak Diskon 50%
Jasa konsultan pajak profesional & berpengalaman yang siap membantu Anda dalam perencanaan, pelaporan, dan penyelesaian masalah pajak.
Profesional Berpengalaman Terpercaya Termurah

Apakah anda mengalami masalah perpajakan?
Bermacam-macam masalah terkait pengurusan pajak, mulai dari:
Kesalahan dalam Pelaporan Pajak
Tidak memiliki Karyawan Pajak
Kesulitan dalam Menghitung Pajak Pribadi / Badan
Menerima Surat Teguran Pajak
Jika dibiarkan terus-menerus, denda dan sanksi pajak bisa berakibat serius! Pajaksatu menyediakan solusi nyata untuk mengatasi masalah perpajakan pribadi maupun bisnis Anda.
Mengapa memilih

Layanan Perpajakan & Akuntansi #1 di Indonesia.
Harga Terjangkau
Harga layanan yang terjangkau dan transparan, serta memberikan kualitas pelayanan terbaik bagi setiap pelanggan kami.
Proses Cepat & Mudah
Proses Pengurusan Pajak dilakukan secepat mungkin. Serta kami akan menyederhanakan proses pengurusan dan pelaporan pajak yang rumit menjadi mudah dan sesederhana mungkin.
Fast Response
Tim CS Pajak Satu selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik dengan respon cepat dan efektif demi kepuasan pelanggan.
100% Support Online
Anda tidak perlu repot bolak-balik atau menghabiskan waktu di jalan, karena semua proses dapat dilakukan secara online tanpa harus antri atau keluar rumah.
Layanan Lengkap
Layanan berbasis Solusi yang menunjang dan membantu kebutuhan para pengusaha di Indonesia. Mulai dari perpajakan, perizinan, legalitas, pendaftaran Merek, akutansi dan hukum
Terpercaya
Lebih dari 100++ UMKM, pebisnis, dan pengusaha telah mempercayakan urusan perpajakan mereka kepada Pajak Satu.
Layanan Pajak
Pilih layanan sesuai kebutuhan dan kriteria anda
Harga Promo Diskon 50% berlaku sampai akhir Bulan ini
terbatas untuk 10 orang pertama*
Omset maksimal 1 M

3 jt Diskon 50%
1,5 jt Harga Promo
(Jika perusahaan setahun maksimal omset 1 M )
- Konsultasi Perpajakan
- Pengelolaan dan Pelaporan pajak rutin bulanan perusahaan
- Penyusunan laporan rutin bulanan perusahaan meliputi : Neraca, Rugi/Laba, Arus Kas, Perubahan Modal (Jika Ada)
- Memberikan jawaban atas SP2DK dari DJP
- Penerbitan Faktur Pajak bagi Perusahaan yang sudah PKP
Omset 1 M - 4,8 M

5 jt Diskon 50%
2,5 jt Harga Promo
(Jika perusahaan setahun omset 1 M - 4.8 M)
- Konsultasi Perpajakan
- Pengelolaan dan Pelaporan pajak rutin bulanan perusahaan
- Penyusunan laporan rutin bulanan perusahaan meliputi : Neraca, Rugi/Laba, Arus Kas, Perubahan Modal (Jika Ada)
- Memberikan jawaban atas SP2DK dari DJP
- Penerbitan Faktur Pajak bagi Perusahaan yang sudah PKP
Omset 4,8 M - 10 M

7 jt Diskon 50%
3,5 jt Harga Promo
(Jika perusahaan setahun omset 4.8 M - 10 M)
- Konsultasi Perpajakan
- Pengelolaan dan Pelaporan pajak rutin bulanan perusahaan
- Penyusunan laporan rutin bulanan perusahaan meliputi : Neraca, Rugi/Laba, Arus Kas, Perubahan Modal (Jika Ada)
- Memberikan jawaban atas SP2DK dari DJP
- Penerbitan Faktur Pajak bagi Perusahaan yang sudah PKP
Omset diatas 10 M

11 jt Diskon 50%
5,5 jt Harga Promo
(Jika perusahaan setahun omset diatas 10 M)
- Konsultasi Perpajakan
- Pengelolaan dan Pelaporan pajak rutin bulanan perusahaan
- Penyusunan laporan rutin bulanan perusahaan meliputi : Neraca, Rugi/Laba, Arus Kas, Perubahan Modal (Jika Ada)
- Memberikan jawaban atas SP2DK dari DJP
- Penerbitan Faktur Pajak bagi Perusahaan yang sudah PKP
Apa saja yang didapat dari Jasa Konsultan Pajak
Berikut adalah detail yang didapatkan dari paket jasa konsultan pajak
Konsultasi Pajak
Konsultasi Perpajakan Gratis Selama masa Kerjasama
Pengelolaan dan pelaporan pajak rutin bulanan perusahaan
PPh Final UMKM 0.5%
SPT Masa PPh Pasal 25, SPT Masa PPh Pasal 21, SPT Masa PPh Pasal 26, SPT Masa PPh Pasal 22, SPT Masa PPh Pasal 23
Validasi NPWP Lawan Transaksi
Vendor NPWP Prefill
Rekonsiliasi & Rekapitulasi
Faktur Komersial
E- Filing
E- Biling
Penyusunan laporan rutin bulanan perusahaan
Neraca Keuangan bulanan
Laporan Laba/Rugi bulanan
Laporan Laba/Rugi bulanan
Memberikan jawaban atas SP2DK dari DJP
Memberikan jawaban atas SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari DJP *
Penerbitan Faktur Pajak bagi Perusahaan yang sudah PKP
Bagi perusahaan yang sudah PKP, kuota Faktur Pajak yang diberikan adalah 50 faktur tiap masa pajaknya.
Alokasi NSFP
Validasi NPWP Lawan Transaksi
Vendor NPWP Prefill
Prosedur jasa konsultan pajak

Menghitung seluruh aspek perpajakan
Kami selalu terhubung dengan Anda untuk memastikan setiap aspek perpajakan yang menjadi tanggung jawab bisnis Anda teridentifikasi dan dihitung dengan tepat.

Mempersiapkan laporan pajak
Kami akan membantu Anda menyiapkan seluruh kebutuhan pelaporan pajak, mulai dari perhitungan data, informasi pembayaran, hingga SPT untuk semua aspek pajak yang relevan.

Melaporkan pajak perusahaan
Kami akan memastikan proses pelaporan dilakukan tepat waktu. Setelah persiapan selesai, kami akan menyelesaikan pelaporan untuk semua aspek pajak Anda dan mengirimkan arsip laporan pajak tersebut.
Pengertian Pajak
Pajak adalah kontribusi yang harus dibayar oleh individu atau badan usaha kepada negara tanpa imbalan langsung, yang digunakan untuk kepentingan umum. Pajak menjadi sumber pendapatan utama negara untuk membiayai berbagai kegiatan pemerintahan dan pembangunan.
Pajak dikumpulkan oleh pemerintah atau lembaga yang ditunjuk, seperti Direktorat Jenderal Pajak di Indonesia. Terdapat berbagai jenis pajak, seperti pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak bumi dan bangunan, serta berbagai jenis pajak lainnya.
Pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur perekonomian (kebijakan fiskal), seperti memberikan insentif pajak untuk mendorong investasi di sektor tertentu, atau dengan menyesuaikan tarif pajak untuk mengendalikan inflasi. Pajak memainkan peran penting dalam menjaga kestabilan ekonomi dan membiayai layanan publik.
Nanfaat Melapor Pajak | ||
---|---|---|
Keuntungan | Keterangan | |
✅ Minimisasi Risiko | Melaporkan dan membayar pajak tepat waktu dapat mengurangi risiko denda dan sanksi. | |
✅ Perlindungan Hukum | Melaporkan pajak membantu memastikan Anda memenuhi kewajiban hukum yang berlaku. | |
✅ Kesempatan untuk Mendapatkan Pengembalian Pajak | Jika Anda membayar pajak lebih dari yang seharusnya, Anda mungkin berhak menerima pengembalian pajak. | |
✅ Mempermudah Transaksi Keuangan | Laporan pajak yang terbaru sering kali dibutuhkan untuk transaksi keuangan, seperti pengajuan pinjaman bank atau hipotek. | |
✅ Kontribusi terhadap Pembangunan Negara | Pajak yang Anda bayarkan digunakan oleh pemerintah untuk mendanai pembangunan dan menyediakan layanan publik. |
Konsultasi Pajak Online
Bingung Mulai dari mana? Tim Konsultan Pajak kami akan siap membantu anda sesuai dengan kebutuhan anda
Informasi terkait PPH (Pajak Penghasilan)
Berikut penjelasan seputar perpajakan.
-
PPN
PPN, singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai, merupakan pungutan yang dikenakan pada transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh individu atau entitas bisnis yang telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Tarif PPN saat ini adalah sebesar 11%.
-
PPh 21
Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) adalah bentuk pajak yang dikenakan pada penghasilan seperti gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya yang diterima oleh pegawai, non-pegawai, mantan pegawai, penerima pesangon, dan pihak lain yang serupa
-
PPh 22
Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) dikenakan pada badan usaha tertentu, baik yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta, yang terlibat dalam kegiatan perdagangan ekspor, impor, dan re-impor. PPh 22 merupakan bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan oleh satu pihak terhadap wajib pajak dan terkait dengan kegiatan perdagangan barang.
-
PPh 23
Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) adalah pajak yang dipotong dari penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, hadiah, atau penghargaan, kecuali yang telah dipotong oleh PPh Pasal 21. Biasanya, PPh 23 diterapkan saat terdapat transaksi antara dua pihak. PPh 23 dipotong sebesar persentase tertentu dari jumlah bruto nilai transaksi, dan pembuatan bukti potong PPh 23 dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan.
-
PPh 24
Pajak Penghasilan Pasal 24 (PPh 24) adalah ketentuan yang mengatur hak wajib pajak untuk menggunakan kredit pajak dari luar negeri guna mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan di Indonesia.
-
PPh 25
Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh 25) adalah pajak yang dibayarkan secara angsuran. Tujuan dari pembayaran angsuran ini adalah untuk meringankan beban wajib pajak, mengingat bahwa pajak yang harus dibayarkan secara keseluruhan dalam satu tahun dapat diangsur sepanjang waktu.
-
PPh 26
Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008, adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh wajib pajak non-residen dari Indonesia, kecuali jika terkait dengan Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
-
PPh 29
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh 29) merujuk pada Pajak Penghasilan Kurang Bayar (KB) yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. PPh 29 merupakan selisih antara jumlah pajak penghasilan yang seharusnya dibayarkan dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh (seperti PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24) dan PPh Pasal 25.
-
PPh 15
Pajak Penghasilan Pasal 15 (PPh 15) adalah salah satu bentuk pengenaan pajak atau pungutan pajak yang berlaku bagi industri di bidang penerbangan dalam negeri, pelayaran dalam negeri, pelayaran atau penerbangan luar negeri, serta perusahaan asing.
-
PPh 4 ayat 2
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 (PPh 4 ayat 2), yang juga dikenal sebagai PPh final, merupakan pajak yang dikenakan pada wajib pajak badan dan wajib pajak pribadi atas sejumlah jenis penghasilan yang diterima oleh mereka, di mana pemotongan pajaknya bersifat final.
-
SPT Tahunan Pribadi
Surat Pemberitahuan merupakan dokumen yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang dalam satu tahun pajak (tahunan)
-
SPT Tahunan Badan
SPT Tahunan Badan adalah dokumen yang berisi bukti pembayaran pajak tahunan yang telah disetor oleh Wajib Pajak Badan. Bukti penyetoran pajak dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan tersebut harus dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Free Consultation
Tim konsultan kami siap membantu Anda menemukan solusi terbaik untuk kebutuhan Anda
Our Clients
Lebih dari 100++ Klien telah kami bantu mendirikan usahanya





